Aturan Pengetatan Tata Niaga Impor Bawang Putih Diteken

Sabtu, 13 Mei 2017 - 11:19 WIB
Aturan Pengetatan Tata Niaga Impor Bawang Putih Diteken
Aturan Pengetatan Tata Niaga Impor Bawang Putih Diteken
A A A
JAKARTA - Aturan ketat mekanisme impor dan jual beli serta ketetapan harga bawang di pasaran yang telah ditekan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dinilai tepat, sebagai pengendali bagi pedagang supaya tidak menaikkan harga seenaknya. Pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar mengatakan, diperlukan juga sanksi tegas pemerintah bagi pedagang dan importir yang nakal.

"Saat pendistribusian komoditi tertentu harus dipantau, karena hal ini bisa dijadikan alasan untuk para pedagang mengendalikan harga. Apalagi banyak pedagang yang suka menimbun barang kebutuhan pokok, ini yang perlu diperhatikan. Tentunya menjelang Ramadan harga pasti naik, tapi harus dalam batas wajar, makanya sidak harus diperbanyak," ungkap Hermanto.

Seperti diketahui di Pasar Induk Kramat Jati, pasokan bawang putih impor mulai melimpah, tercatat pada kemarin turun sebanyak 100 ton seharga Rp34.000 per kilogram. Hingga awal Juni 2017, supply bawang putih diperkirakan akan terus bertambah hingga 450 ton untuk didistribusikan ke seluruh Jabodetabek. Dengan masuknya pasokan ini, diharapakan dalam dua atau tiga hari kedepan harga bawang putih baik di Jabodetabek maupun nasional akan turun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/5/2017) menerangkan Mendad Enggar sudah mendatangani kesepakatan pembuatan tata niaga untuk komoditas bawang putih. Aturan tata niaga ini nantinya akan mengatur secara tegas mekanisme impor dan jual beli serta ketetapan harga bawang di pasaran.

Menurut Mendag selama ini pemerintah tidak punya tata niaga terkait bawang putih, sehingga selama ini harga bawang putih tidak bisa dikendalikan dan cenderung mahal ketika masa masa lebaran dan hari besar. Tata niaga ini nantinya menurut Enggar akan bermuara pada pemberian izin impor bagi para importir.

Dia menambahkan mengatakan, tak hanya izin impor, para pedagang dan distributor juga diatur dalam tata niaga bawang putih ini. Menurutnya, untuk para importir tidak lagi bisa melakukan impor bawang secara semena-mena, juga bagi para distributor harga jual akan mengacu pada ketersediaan barang dan harga eceran tertinggi (HET).

"Karena selama ini gak diatur lonjakan harga itu naik turun. Terjadi permainana harga pada hari hari tertentu. Pedagang, seperti pedagang kramat jati ini menerima kondisi harga yang naik turun ini. Saya bersama pak amran mengatur tata niaga itu. Sekarang gak bisa melakukan impor begitu saja. Persyaratan impor harus dapat rekom dari kementan, lalu saya keluarkan izin impor.," ujar Enggar di Pasar Induk Kramat Jati, kemarin

Enggar mengatakan keran impor akan dibuka oleh pemerintah apabila memang kondisi dalam negeri tak mencukupi kebutuhan pasar. Meski sayangnya, selama ini ia mengatakan dengan tak adanya tata niaga ini membuat para importir dan distributor melakukan penumpukan barang sehingga barang langka di pasaran. "Impor kedepan akan betul betul ketat. Saya gak akan mau impor kalau memang stoknya masih ada. Petani masih bisa produksi dan banyak, buat apa impor," paparnya.

Namun, ia menegaskan kebijakan impor akan dibuka seluas luasnya, jika memang kondisi pasar menipis. Ia mengatakan, dengan kebijakan ini maka para importir dan distributor tak akan melakukan penimbunan. Jika ditimbun, maka pasar akan dibanjiri barang dari pemerintah yang ditugaskan kepada bulog untuk dijual murah. "Ya kalau mereka mau nimbun, lalu jualnya mahal, ya gak akan laku pastinya. Jadi jangan main main lagi," ujar Enggar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)