Aturan Uang Kertas Asing Dapat Mengendalikan Nilai Tukar

Senin, 15 Mei 2017 - 20:15 WIB
Aturan Uang Kertas Asing Dapat Mengendalikan Nilai Tukar
Aturan Uang Kertas Asing Dapat Mengendalikan Nilai Tukar
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto menyatakan, penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas.

Kegiatan ini belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.

Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean lndonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA

"Maka kami harapkan ke depannya dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Senin (15/5/2017).

Ketentuan ini berkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh Bl dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," lanjut Budianto.

Dia menyadari bahwa, dengan dikeluarkannya PBI ini, Bank Indonesia untuk ke depannya perlu lebih ketat mengawasi aktivitas pembawaan UKA di wilayah lintas batas Indonesia.

"Keluarnya PBI ini disadari tingginya aktivitas pembawaan UKA yang belum diseimbangkan, kesediaan data dan belum ada instrumen yang membatasi pembawaan UKA. Maka BI memandang perlu diatur, sehingga bisa dimonitor," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6488 seconds (0.1#10.140)