BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar

Senin, 15 Mei 2017 - 22:36 WIB
BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar
BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pengenaan sanksi untuk siapa saja yang mencoba melanggar peraturan.

Pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia tesebut.

"Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia," ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dijelaskan lebih lanjut, PBI ini nantinya baru mulai berlaku per tanggal 5 Maret 2018. Dan pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif.

"Selain itu, langkah ini juga bertujuannya memberi waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4998 seconds (0.1#10.140)