Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Sengketa Geo Dipa-Bumigas

Selasa, 16 Mei 2017 - 21:08 WIB
Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Sengketa Geo Dipa-Bumigas
Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Sengketa Geo Dipa-Bumigas
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyelesaikan sengketa usaha panas bumi yang melibatkan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan swasta PT Bumigas Energi. Hal ini menjadi sangat penting, lantaran prioritas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang menjadi bagian dari proyek listrik 35 ribu Megawatt.

"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," kata Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya sengketa berkepanjangan antara Bumigas dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Sengketa yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," imbuh dia.

Padahal terang Romadhon, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35.000 MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan, bahwa sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak. Karena cidera janji, maka Geo Dipa menerbitkan 5 kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Geo Dipa.

“Kondisi cidera janji atau wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir/terminasi,” tandasnya.

Sebagai informasi Geo Dipa Energi adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah. Geo Dipa melibatkan Bumigas sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Sementara itu, Bumigas melaporkan mantan Direktur Utama Geo Dipa Samsudin Warsa atas kasus penipuan karena diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Kerja Panas Bumi. Ini membuat Bumigas merasa tidak bisa membangun PLTP karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6732 seconds (0.1#10.140)