Tanggapan Para Bankir Terkait Aturan Keterbukaan Informasi Perpajakan

Rabu, 17 Mei 2017 - 21:03 WIB
Tanggapan Para Bankir Terkait Aturan Keterbukaan Informasi Perpajakan
Tanggapan Para Bankir Terkait Aturan Keterbukaan Informasi Perpajakan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan baru Perppu No 1 Tahun 2017, mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menilai, dengan terbitnya Perppu tersebut seharusnya hal ini sudah diantisipasi sejak tahun lalu sewaktu tax amnesty digulirkan.

Kedepannya era transparansi atau keterbukaan sudah jadi norma baru, bukan hanya di Indonesia juga didunia. Penerapan AEoI akan dilakukan pada 2018 mendatang. "Jadi harusnya dampak ke DPK (Dana Pihak Ketiga) tidak signifikan, kalaupun ada lebih kegamangan sesaat," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menuturkan, perseroan akan menyiapkan data-data yang diperlukan, sementara menunggu mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pemerintah. "Dengan adanya keterbukaan informasi transaksi keuangan jelas itu akan meningkatkan kualitas dari nasabah dan bank itu," papar dia.

Haru juga masih menunggu aturan teknis yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sosialisasi aturan ini kepada nasabah. Pihaknya pun yakin tidak akan ada nasabah yang kabur lantaran kebijakan baru ini. "Enggak ada (yang akan kabur). Pindah ke tempat (bank) lain juga sama," katanya.

Dia berharap, adanya keterbukaan informasi di perbankan ini dapat mencegah adanya transaksi money laundring yang bisa menganggu sistem perbankan. "Kita ingin perbankan stabil, nasabahnya juga bagus," ujar Haru.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2036 seconds (0.1#10.140)