OJK Bahas Teknis Intip Data Nasabah oleh Ditjen Pajak

Kamis, 18 Mei 2017 - 13:32 WIB
OJK Bahas Teknis Intip Data Nasabah oleh Ditjen Pajak
OJK Bahas Teknis Intip Data Nasabah oleh Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa langsung melihat data nasabah, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca Juga: OJK Bantu Ditjen Pajak Mendata Saldo Rekening di Atas Rp500 Juta
Menurutnya butuh banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum kebijakan membuka data nasabah oleh Ditjen Pajak diterapkan secara resmi. Dia menambahkan saat ini OJK beserta perbankan sedang mempersiapkan penerapannya sehingga ketika diimplementasikan bisa berjalan sempurna.

"Soal teknis sudah diajak bicara dengan OJK, kan ini penerapan untuk tahun depan. Nanti kita dan perbankan siapkan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Muliaman menyampaikan, dengan diterbitkan Perppu membuat segala isu terkait data nasabah bank menjadi terang. Sebelumnya, banyak spekulasi terkait informasi tersebut.

"Saya kira mulai jelas sekarang ya, mungkin tadinya banyak yang khawatir, banyak yang curiga. Tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik mudah-mudahan ini makin jelas," katanya.

Terang dia, pembukaan data nasabah bank untuk keperluan perpajakan sudah menjadi kesepakatan dunia. Termasuk di dalamnya Indonesia yang juga harus menerapkan aturan itu. "Bahwa ini adalah kesepakatan global, negara kita dan negara lain dan tentu saja sudah didiskusikan secara matang tinggal bagaimana sosialisasinya," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5469 seconds (0.1#10.140)