Apindo: Gross Split Bukti Kebijakan Pemerintah Bersifat Coba-coba

Kamis, 18 Mei 2017 - 20:36 WIB
Apindo: Gross Split Bukti Kebijakan Pemerintah Bersifat Coba-coba
Apindo: Gross Split Bukti Kebijakan Pemerintah Bersifat Coba-coba
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema bagi hasil gross split dalam kontrak hulu migas menunjukkan pemerintah tidak memiliki keberpihakan terhadap industri migas di Tanah Air. Kebijakan yang diambil pemerintah sifatnya hanya coba-coba alias trial and error.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan investor di sektor tersebut terlihat tidak nyaman dengan skema gross split yang diambil pemerintah tersebut. Dengan adanya skema tersebut, investasi di sektor hulu migas pun menjadi tidak menarik.

"Sepanjang satu tahun terakhir kelihatannya memang apa yang dikerjakan pemerintah tidak memberikan suatu daya tarik bagi pelaku di sektor ini. Ini yang jadi masalah," katanya dalam acara The 41th IPA Convention and Exhibition, JCC, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya energi merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia. Pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya masih coba-coba. Sebab, dampaknya akan jauh lebih besar terhadap ketahanan energi nasional.

"Kedepan energi kita mau kemana? Karena tidak ada kejelasan langkah kita seperti apa. Kebijakan kita sifatnya trial and error. Karena kenyataannya di migas seperti itu, di kelistrikan juga seperti itu, di renewable energy juga seperti itu. Energi itu sektor strategis untuk kita," tegas dia.

Hariyadi berharap, pemerintah dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk dunia usaha, khususnya di sektor migas. Jika kebijakan pemerintah masih seperti saat ini maka industri migas akan semakin ditinggalkan.

"Karena negara kita ini yang membutuhkan investor di bidang ini. Yang paling menentukan adalah kebijakan di ESDM sendiri. Ini jadi keprihatinan, karena kebijakan yang diambil tidak sungguh-sungguh melihat dari berbagai aspek," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membuka opsi untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dia beralasan, aturan bagi hasil gross split merupakan produk buatan manusia yang bisa salah dan tidak bisa berjalan.

Dalam diskusi yang dilakukannya dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) beberapa waktu lalu, dirinya telah menjanjikan akan merevisi aturan mengenai gross split jika memang tidak bisa diterapkan seperti yang diharapkan. Namun, kontraktor harus terlebih dahulu membuktikan bagian mana dari aturan tersebut yang tidak bisa diterapkan.

"Gross split is man made product. Kalau ada hal yang tidak workable is open for discussion and open for change. Tapi kita buktikan dulu dimana tidak workable-nya," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5840 seconds (0.1#10.140)