OJK Segera Sosialisasikan Aturan Pembukaan Data Nasabah Perbankan

Kamis, 18 Mei 2017 - 20:51 WIB
OJK Segera Sosialisasikan Aturan Pembukaan Data Nasabah Perbankan
OJK Segera Sosialisasikan Aturan Pembukaan Data Nasabah Perbankan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Mengingat, terbitnya Perppu tersebut menjadikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, sosialisasi akan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan industri keuangan nasional.

"OJK bersama industri keuangan yang diawasi nanti bersama Ditjen Pajak akan terus melanjutkan karena selama ini kita sudah berkoordinasi, melanjutkan sosialisasi, pendalaman dan pemahaman, dan juga bagaimana mengatur penjelasan ini supaya masing-masing merasa paham," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Muliaman tak menampik, munculnya Perppu yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak untuk mengintip data perbankan menimbulkan kekhawatiran untuk nasabah. Namun, dia menegaskan akan segera menjawab keraguan masyarakat tersebut.

"Kita akan bicarakan teknisnya terutama untuk keperluan sosialisasi, menjawab hal yang selama ini di mata nasabah agak meragukan. Kita akan coba jawab dengan pemahaman yang kita harapkan semakin baik," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7877 seconds (0.1#10.140)