Dunia Bisa Anggap Indonesia Gagal Bila Tidak Mampu Jalankan AEoI

Kamis, 18 Mei 2017 - 22:42 WIB
Dunia Bisa Anggap Indonesia Gagal Bila Tidak Mampu Jalankan AEoI
Dunia Bisa Anggap Indonesia Gagal Bila Tidak Mampu Jalankan AEoI
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jika Indonesia tidak segera menjalankan atau mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi perpajakan maka akan dianggap gagal di mata dunia.

Hal itu akan akan menimbulkan konsekuensi besar yang harus ditanggung Indonesia dalam keterbukaan data perbankan sesama negara lain yang mengikutinya.

Konsekuensi serius tersebut, dikatakan Ani, akan berpengaruh pada power Indonesia dalam menjalankan haknya memperoleh data nasabah Indonesia yang berada di negara lain.

"Kalau negara tidak mampu memenuhi dalam rangka untuk pelaksanaan AEoI ini maka negara tersebut akan dianggap failed comply dan konsekuensi yang paling serius adalah negara tersebut tidak memiliki power untuk mendapatkan informasi dari partnernya. Atau negara ini tidak memilliki hak resiprokal information," kata Ani di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Maka, secara kesimpulan, jika memang ini benar-benar gagal diimplementasikan, Indonesia dalam posisi sebagai negara yang dirugikan akibat tertutupnya informasi data keuangan nasabah Indonesia yang berada di luar negeri.

"Kondisi ini tentu sangat kritis karena kita mengetahui bahwa dari tax amnesty saja, cukup banyak dari aset yang di disclose dari RP4.300 triliun lebih, itu Rp1.000 triliun adalah aset yang lokasinya di luar negeri. Jadi hampir 25%," sebut Ani.

Oleh karenanya, lanjut Ani, ini adalah suatu kepentingan nasional bagi Indonesia untuk tidak dalam posisi dirugikan karena dianggap failed comply. Karena waktu yang ditetapkan dalam level internasional untuk bisa mengikuti batch kedua harus menyelesaikan perundangan sebelum 30 Juni 2017.

"Kondisi yang sangat mendesak dan dianggap memiliki konsekuensi sangat besar terhadap kepentingan kita dari sisi kemampuan kita menjaga basis pajak kita maupun menjaga kepentingan Indonesia dalam mengumpulkan penerimaan pajak, maka Indonesia merasa perlu mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2017," imbuhnya.

Perppu ini sendiri, lanjutnya ditujukan untuk menghindarkan Indonesia dalam posisi tidak memenuhi persyaratan internasional di bidang perundangan untuk bisa mendapatkan hak dan juga dalam memenuhi kewajibannya dari komitmen AEoI.

"Jadi Perppu 1 2017 ditujukan agar kita tetap mampu menjaga kepentingan nasional, karena kita memahami dana atau aset bisa bergerak ke seluruh negara di dunia. Dan kemudian bisa menyebabkan terjadinya erosi dari basis pajak di Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5812 seconds (0.1#10.140)