Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan

Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan
KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO) dan kawan-kawan.

Para tersangka tersebut nampak mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan Lembaga Anti-rasuah dengan tangan diborgol serta pengawalan petugas menuju lokasi konferensi pers penahanan.



"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.

Para tersangka yang ditahan adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto; Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut alam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. "Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)