Pengadilan Tinggi AS Tolak Banding Larangan Muslim Trump

Jum'at, 26 Mei 2017 - 05:08 WIB
Pengadilan Tinggi AS Tolak Banding Larangan Muslim Trump
Pengadilan Tinggi AS Tolak Banding Larangan Muslim Trump
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Tinggi Banding Amerika Serikat (AS) di Virginia menolak untuk banding pemerintah atas larangan perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Ini menjadi pukulan hukum lainnya bagi Gedung Putih.

Dikutip dari Reuters, Jumat (26/5/2017), mayoritas hakim banding dengan keputusan 10-3 menolak banding atas larangan tersebut. Mereka tidak yakin adanya keterkaitan antara masalah keamanan nasional dengan larangan Muslim untuk masuk ke AS.

Pengadilan juga menyatakan bahwa peraturan tersebut kemungkinan akan mendatangkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika larangan tersebut diterapkan. Selain itu, larangan tersebut mungkin melanggar konstitusi AS.

Pengadilan banding menyatakan putusan tersebut juga berlaku untuk larangan Muslim secara penuh.

Pengadilan banding juga tengah meninjau putusan hakim federal yang berbasis di Maryland pada bulan Maret lalu yang memblokir perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada 6 Maret lalu. Perintah eksekutif itu melarang pelancong dari Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari sementara pemerintah menerapkan pemeriksaan visa yang lebih ketat.

Baca Juga: Hakim Maryland Blokir Larangan Imigran, Pemerintah AS Ajukan Banding

Keputusan serupa terhadap kebijakan Trump juga dikeluarkan hakim federal yang berbasis di Hawaii dan pengadilan tinggi AS sedang mempertimbangkan keputusan tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7203 seconds (0.1#10.140)