351 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah

Selasa, 30 Mei 2017 - 03:10 WIB
351 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah
351 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat pada 23 Mei 2017 telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Penerbitan keputusan itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Selain itu, surat penerbitan ini dapat menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

“Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat,” ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam acara peluncuran MNC Trade Syariah di Jakarta.

Dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dari jumlah 351 tersebut, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64% dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017. Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, serta efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Dalam kesempatan tersebut Nurhaida juga menyambut gembira diluncurkannya MNC Trade Syariah. Menurutnya inovasi ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk mendukung pasar modal ritel di tanah air. “Karena konsepnya online tentu saja akan memudahkan investor dari luar pulau Jawa dapat turut berinvestasi. Ini bagus sekali,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4248 seconds (0.1#10.140)