Apresiasi Revisi Permendag 50/2020, Perindo: Dukung Tata Regulasi E-Commerce yang Lebih Komprehensif

Senin, 25 September 2023 - 20:47 WIB
loading...
Apresiasi Revisi Permendag...
Revisi Permendag No.50 Tahun 2020 perlu didukung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menilai revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.



"Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat pesat," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun dikutip Senin (25/9/2023).

Tama mengungkapkan, untuk menyikapi kondisi tersebut ada beberapa isu yang bisa menjadi perhatian bagi Presiden di masa mendatang. Pertama, menyiapkan tata regulasi yang lebih komperehensif, sebab saat ini belum banyak regulasi yang mengatur terkait bidang ini.

"Menurut Bank Indonesia, diperkirakan transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan mencapai Rp572 triliun. Sementara transaksi layanan perbankan digital diproyeksikan sebesar Rp67.000 triliun," ujar Tama S Langkun--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.

Kedua, lanjut Tama, peraturan baru ini menjadi penting karena tidak hanya sebatas pengaturan di media sosial, tetapi sangat mungkin ada perselisihan perdata, bahkan pidana.

"Sehingga sebagai bentuk antisipasi masalah yang sangat kompleks di kemudian hari, perlu ada paket regulasi e-commerce sebagai jaring pengaman. Bahkan, akan lebih baik apabila regulasi ini diatur oleh undang-undang," terangnya.

Ketiga, Partai Perindo akan mengusulkan gagasan ini masuk dalam visi misi Bacapres Ganjar Pranowo di bidang hukum.



"Permendag yang nanti akan disahkan, tentu saja harus ditopang dengan peraturan-peraturan lainnya yang belum selesai di periode Pak Jokowi," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)