Ini Jawaban ESDM Soal Peninjauan Permen No 10 Tahun 2017

Senin, 05 Juni 2017 - 23:28 WIB
Ini Jawaban ESDM Soal Peninjauan Permen No 10 Tahun 2017
Ini Jawaban ESDM Soal Peninjauan Permen No 10 Tahun 2017
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam aturan tersebut, banyak kalangan yang merasa keberatan, utamanya pengembang industri listrik dalam negeri.

Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agus Triboesono mengatakan pemerintah bisa saja mengubah aturan tersebut, dengan catatan ada alasan pasti kenapa aturan tersebut harus diubah.

"Saya belum lihat kontraknya PLN yang baru soal aturan tersebut. Nanti kita lihat bersama-sama. Yang menjadi keberatan banyak pihak, tentu akan kita bicarakan. Masih ada kemungkinan berubah. Tapi saya tidak bisa janjikan," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/6/2017)

Agus menjelaskan, dalam Permen Nomor 10 sebenarnya ada rambu-rambu bagi pengimplementasian jual-beli ketenagalistrikan di Indonesia. Dia menegaskan pemerintah tidak berniat memberatkan pengembang dalam pembangunan tenaga listrik.

"Permen Nomor 10 sebenarnya merupakan rambu-rambu antara pembeli dan penjual ketenagalistrikan. Kalau ada kontruksinya harus mundur harus bagi risiko dong. Jangan hanya membebankan PLN atau pun hanya pengembang," jelasnya.

Meski demikian, Agus meminta pengembang mengikuti terlebih dahulu aturan dari pemerintah sejalan dengan pelaksanaan peraturan tersebut sambil ada beberapa hal yang dievaluasi.

"Kita ikuti saja dulu pemberlakuan aturan ini. Belum dilaksanakan kok dibatalkan, janganlah, biarkan dulu berjalan. Kalau permen ini enggak bagus boleh saja diubah. Tapi lihat dulu dimana permasalahannya," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4249 seconds (0.1#10.140)