Jelang Mudik, Metrologi Sidak SPBU di Jalur Nasional Ciamis

Kamis, 08 Juni 2017 - 06:17 WIB
Jelang Mudik, Metrologi Sidak SPBU di Jalur Nasional Ciamis
Jelang Mudik, Metrologi Sidak SPBU di Jalur Nasional Ciamis
A A A
CIAMIS - Menjelang musim mudik Idul Fitri 2017, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan UPT Metrologi Diskoperindag Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU yang ada di sepanjang Jalan Nasional Ciamis, Rabu (7/6/2017).

Sidak ini dilakukan untuk melindungi konsumen pengguna BBM dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan, maupun kebocoroan takaran Mesin SPBU.

"Ciamis ini salah satu daerah yang biasa dilalui untuk jalurmudik, sehingga kami melakukan sidak tera ulang SPBU yang ada di jalur mudik," ujar Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Evy Agustini di lokasi SPBU Ciamis Jalan Iwa Kusumasomantri.

Dikatakan Evy, selama mudik dipastikan volume kendaraaan akan meningkat drastis, begitu juga dengan konsumsi BBM. Sehingga peningkatan pengawasan terhadap SPBU perlu ditingkatkan. Agar BBM yang dikonsumsi masyarakat tepat sasaran.

"Hasil pengecekan yang dilakukan, beberapa SPBU posisinya masih dalam kesalahan yang diizinkan. Kesalahannya masih batas 0,5 persen atau 100 mililiter dari 20 liter," ungkapnya.

Untuk hal lainnya, di SPBU Banjarsari ditemukan juga kesalahan SPBU terkait dengan kelengkapan administrasi. Pihaknya menginstruksikan untuk melengkapi administrasinya. Sementara untuk takarannnya bagus dan masih dalam posisi kesalahan yang diizinkan.

Lebih lanjut, masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir akan ada kecurangan yang dilakukan pihak SPBU. Karena di mesin SPBU yang telah ditera ulang akan ditempel stiker asli dari Metrologi dengan tanggal terbaru. Bila tidak ada stiker metrologi sebaiknya mencari yang dilengkapi stiker metrologi.

Bila ketahuan nakal setelah dilakukan pengecekan takaran melebihi dari kesalahan yang diizinkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi, maka pihak pengusaha akan dikenakan hukuman penjara satu tahun. "Saat itu juga SPBU akan dibekukan pengamanan dan dilarang untuk beroperasi," katanya.

Sementara itu, Staf UPT Metrologi Kabupaten Ciamis Darojatun menuturkan jumlah SPBU yang ada di Kabupaten Ciamis 21 SPBU. Setelah UPT Metrologi Ciamis didirikan, secara sadar pengelola SPBU mengajukan permohonan untuk tera ulang.

"Pengawasan rutin dilakukan satu tahun sekali, tetapi untuk tera ulang sesuai dengan permohonan dari pihak pengelola. Sejauh ini di Ciamis belum ditemukan atau keluhan dari masyarakat terkait kebocoran di SPBU," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)