Indonesia Halal Watch Minta Pemerintah Terbitkan PP Jaminan Produk Halal

Minggu, 18 Juni 2017 - 16:14 WIB
Indonesia Halal Watch Minta Pemerintah Terbitkan PP Jaminan Produk Halal
Indonesia Halal Watch Minta Pemerintah Terbitkan PP Jaminan Produk Halal
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya sebagai lembaga advokasi halal siap memberikan perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim di Indonesia.

Pasalnya, Indonesia Halal Watch menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China lainnya, yang tidak halal. Dan mereka tidak memberikan informasi secara detail tentang kandungan produk mereka.

"Ini sangat merugikan konsumen muslim di Indonesia, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal alias haram," dalam keterangan kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).

Indonesia Halal Watch sendiri sangat mengapresiasi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempublikasikan tentang beberapa mi instan asal Korea Selatan yang diimpor PT Koin Bumi yang mengandung DNA babi.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk mi instan dan makanan kemasan yang mengandung babi, entu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Halal Watch telah Dan telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam.

Bahkan Indonesia Halal Watch telah melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metro Jaya dan Direktorat Industri dan Perdagangan. "Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif," tandasnya.

Berikut pernyataan Indonesia Halal Watch soal makanan kemasan yang mengandung babi:
1. Sebagai Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim di Indonesia. Karena kami menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi soal kandungan produknya. Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

2. Kami sungguh mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat, khususnya konsumen muslim merasa nyaman.

3. Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mi instan asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. Dan itu adalah pelanggaran hukum.

Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4413 seconds (0.1#10.140)