Dongkrak Produksi Beras, Kementan Optimalkan Lahan Pasang Surut

Senin, 19 Juni 2017 - 15:11 WIB
Dongkrak Produksi Beras, Kementan Optimalkan Lahan Pasang Surut
Dongkrak Produksi Beras, Kementan Optimalkan Lahan Pasang Surut
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengoptimalkan lahan pasang surut dan lahan rawa untuk menambah luas tanam padi. Upaya ini dilakukan lantaran pemanfaatan lahan ini tidak memerlukan biaya yang besar.

“Kita akan optimalkan lahan pasang surut. Sebagai contoh di Sumatera Selatan itu ada sekitar 487.000 hektare (ha) lahan pasang surut yang potensial untuk dijadikan lahan pertanian padi,” ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Pending Dadih Permana di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut untuk mendongkrak luas tanam. Harapannya kemudian, akan meningkatkan produksi beras nasional. Selain itu, kata Pending, pihaknya juga mengoptimalkan lahan rawa dan lahan telantar.

Menurut data Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) sebagaimana disampaikan Pending, potensi perluasan areal pada lahan telantar mencapai 12,4 juta ha dan lahan rawa mencapai 6,4 juta ha. “Namun dari total lahan potensi tersebut yang cocok untuk pertanian hanya 5,51 juta ha. Itu data dari Balitbangtan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ia menambahkan bahwa realisasi cetak sawah pada 2016 mencapai 129.000 ha di bawah dari yang ditargetkan seluas 134.000 ha. Sementara taget pencetakan sawah tahun ini lebih rendah, yakni hanya 80.000 ha.

Target cetak sawah seluas 80.000 ha tersebut menggunakan dana APBN. Untuk cetak sawah ini, selain dilakukan Kementan juga dikerjakan oleh pemerintah daerah menggunakan anggaran APBD. “Bahkan juga dilakukan oleh masyarakat secara swadaya. Contohnya di Kabupaten Sumedang ada 100 ha yang dilakukan masyarakat,” kata Pending.

Cetak sawah baru ini, menurutnya dilakukan untuk mengimbangi laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Sebagaimana data yang dirilis BPS pada 2004 terjadi alih fungsi lahan sawah ke non pertanian seluas 110.164 ha, lahan sawah ke usaha pertanian lain seluas 77.556 ha dan lahan kering ke non pertanian seluas 9.152 ha.

“Itu data yang kami miliki. Untuk data terbaru alih fungsi lahan saat ini BPS sedang melakukan pendataan. Kami berharap BPS segera menyelesaikan pendataan tersebut sebagai acuan kami,” kata Pending.

Namun demikian, kata Pending, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Harapannya dengan UU tersebut keberadaan lahan pertanian pangan akan abadi atau tidak mudah untuk dialihfungsikan.

Dia berharap pemerintah daerah (pemda) segera membuat peraturan daerah (perda) terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan ini. Hingga saat ini, sudah ada 257 kabupaten/kota yang telah membuat perda perlindungan lahan pertanian pangan. “Namun ironisnya lahan pertanian pangan yang ditetapkan pemda dalam perda tersebut lebih kecil dari potensi yang ada,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)