Proses Izin Pasar Modal dan Perbankan Lebih Cepat Lewat Sprint

Selasa, 20 Juni 2017 - 11:31 WIB
Proses Izin Pasar Modal dan Perbankan Lebih Cepat Lewat Sprint
Proses Izin Pasar Modal dan Perbankan Lebih Cepat Lewat Sprint
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank .

Hal tersebut sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.

Melalui Sprint, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menuturkan, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurutnya, sistem ini merupakan upaya konkret OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu.

Sprint ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. "Melalui aplikasi Sprint, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana)," terang dia.

Melalui Sprint, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan pemohon.

"Sprint juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparasi proses perizinan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5550 seconds (0.1#10.140)