Dorong Jumlah Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Award

Selasa, 20 Juni 2017 - 23:13 WIB
Dorong Jumlah Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Award
Dorong Jumlah Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Award
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJSTK siap dorong program universal coverage untuk seluruh tenaga kerja secara bertahap.

Ditargetkan pada 2021 BPJSTK dapat melindungi 80% dari 42 juta pekerja dari sektor formal. Sementara untuk pekerja informal bisa 15% dari 44 juta pekerja informal. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJSTK E. Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya mendorong tingkat kepesertaan dengan penghargaan bagi pemerintah daerah dan perusahaan besar, menengah dan UMKM.

“Kami ingin imbangi pemberian reward dan punishment bagi yang tidak tertib. Tapi hukuman akan tetap ada dengan kadar berbeda-beda. Surat teguran diberikan juga termasuk sanksi, kemudian berikutnya penghentian layanan publik. Perusahaan yang kena sanksi berupa teguran sudah 35% dari peserta terdaftar. Nanti yang tidak pernah ditegur akan diberikan penghargaan,” ujar Ilyas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia mengaku untuk perusahaan BUMN akan tetap ikut penilaian untuk kategori perusahaan besar dan menengah. Hal ini dilakukan pihaknya demi mengembangkan program universal coverage secara bertahap sejak tahun ini. Dari data BPS terakhir perkiraan pekerja yang jadi peserta universal coverage sekitar 86 juta orang. Namun hal ini masih membutuhkan strategi pendekatan demi kepatuhan perusahaan yang nakal.

“Tahun 2021 kami akan mulai program universal coverage untuk seluruh tenaga kerja. Karena itu kami kembangkan secara bertahap. Target kami di 2021 dapat melindungi 80% dari 42 juta pekerja dari sektor formal. Sementara untuk pekerja informal bisa 15% dari 44 juta pekerja informal. Nanti dalam lima tahun berikutnya setelah 2021 baru covernya bisa 85% baik pekerja formal dan informal,” ujarnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Piala penghargaan ini dinamakan Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya Perlindungan.

Peluncuran penghargaan Paritrana ini dilakukan oleh Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Gedung Heritage Kemenko PMK, Selasa (20/06).

Tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. “Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian,” lanjutnya.

Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain Regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga menilai Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan.

Ditambah tentunya kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah. Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi Besar, Menengah, dan UMKM yaitu Tertib Administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

Kepatuhan juga dinilai, dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan. Lanjut Agus menerangkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni 2017 - Juli 2017 dan akan dipilih 3 (tiga) terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah.

Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi. Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur, meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno(Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang(ahli jaminan sosial), dan Mira Hanartani (Apindo).

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40. Kami harap penghargaan ini akan mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," tutup Agus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8234 seconds (0.1#10.140)