Merasa Kecewa, Erick Thohir Blakblakan soal Korupsi Dapen BUMN
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian BUMN, lanjut dia, terus melakukan program 'bersih-bersih' BUMN. Erick Thohir mengaku 70% dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah "sakit", alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Persentase dapen "sakit" tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.
Erick mengaku sudah ada kecurigaan sebelumnya, sehingga dirinya bersama Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dapen perusahaan.
Erick menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dapen pelat merah merrugikan negara sebesar Rp300 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Erick, kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejagung.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick.
Persentase dapen "sakit" tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.
Erick mengaku sudah ada kecurigaan sebelumnya, sehingga dirinya bersama Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dapen perusahaan.
Erick menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dapen pelat merah merrugikan negara sebesar Rp300 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Erick, kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejagung.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick.
Lihat Juga :