Merasa Kecewa, Erick Thohir Blakblakan soal Korupsi Dapen BUMN

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:56 WIB
loading...
Merasa Kecewa, Erick Thohir Blakblakan soal Korupsi Dapen BUMN
Erick Thohir akan terus menempuh langkah hukum soal korupsi dapen BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kecewa dan sedih lantaran dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah dirampok oleh oknum tertentu. Kekecewaan itu disampaikan saat menyerahkan laporan dugaan korupsi dana investasi pensiunan BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung).



Menurutnya, hasil jerih payah para karyawan BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun lamanya diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," ujar Erick, Selasa (3/10/2023).

Dia memastikan langkah hukum atas perkara itu akan diproses Kejaksaan Agung. Erick percaya bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dapen BUMN tanpa pandang bulu.

"Pak Jaksa Agung punya komitmen yang sebelum-sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna," ucapnya.

Kementerian BUMN, lanjut dia, terus melakukan program 'bersih-bersih' BUMN. Erick Thohir mengaku 70% dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah "sakit", alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.

Persentase dapen "sakit" tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.

"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.

Erick mengaku sudah ada kecurigaan sebelumnya, sehingga dirinya bersama Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dapen perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)