Penjelasan Pemerintah Soal Balik Nama STNK Taksi Online

Senin, 03 Juli 2017 - 18:17 WIB
Penjelasan Pemerintah Soal Balik Nama STNK Taksi Online
Penjelasan Pemerintah Soal Balik Nama STNK Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Permenhub No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 Juli 2017. Dalam beleid tersebut, pengemudi taksi online diwajibkan melakukan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau perusahaan.

Kewajiban tersebut tentu memberatkan pengemudi taksi online, mengingat tidak semua pengemudi bekerja penuh waktu. Lantas bagaimana pemerintah menanggapi hal tersebut?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengakui bahwa terdapat banyak kekhawatiran dari pengemudi taksi online mengenai kewajiban tersebut. Sebab, tak jarang pengemudi yang hanya bekerja paruh waktu (part time) sebagai driver taksi online.

Selain itu, pengemudi juga khawatir jika di kemudian hari terjadi konflik dengan perusahaan dan pada akhirnya STNK akan ditarik perusahaan.

"Kalau ada konflik antara pengemudi perorangan dengan badan hukum atau perusahaan. Berarti kalau balik nama, STNK dan BPKB nya atas nama perusahaan atau badan usaha. Ini kalau timbul konflik betul permasalahannya itu yang menguntungkan dari pihak badan usaha," kata dia di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Sebab itu, pihaknya mewajibkan balik nama setelah masa berlaku STNK habis atau selama lima tahun. Jadi, jika mobil dan STNK baru dimiliki selama satu tahun maka pengemudi memiliki masa waktu empat tahun sebelum dijatuhkan kewajiban balik nama.

"Jadi, nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru. Tiga tahun kemudian dia habis masa STNK nya, di situlah dia balik nama atas nama badan hukum. Kekhawatiran kalau sewaktu-waktu tidak usaha taksi online, dia satu tahun kemudian sudah tidak usaha lagi berarti dia tidak perlu balik nama. Sehingga, tidak masalah bagi yang part time atau iseng," terang dia.

Sementara terkait kekhawatiran timbulnya konflik dengan perusahaan, lanjut Pudji, maka dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), perusahaan berkewajiban untuk mencantumkan pernyataan bahwa yang bersangkutan benar usaha taksi online. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu ada konflik maka perusahaan tidak bisa mempersulit perubahan balik nama kembali.

"Jadi, dalam PKS-nya berbadan hukum. Tapi dalam STNK-nya tetap. Jadi kesimpulannya adalah balik nama setelah masa berlaku STNK habis," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)