Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 - 12:47 WIB
Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport
Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah, mengenai skema perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus dibayarkan PT Freeprot Indonesia.

Freeport menginginkan agar aturan pajak dan royalti di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bersifat naildown seperti yang ada di kontrak karya (KK), yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas mengenai hal tersebut. Perundingan mencakup tentang perpajakan, retribusi daerah, dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport dari KK menjadi IUPK.

"Inisiatifnya dari Kemenkeu, karena beliau akan bahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah, royalti dan sebaginya atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia yaitu dari kontrak karya ke IUPK," terangnya usai halal bihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Meski dia menjadi ketua tim negosiator antara pemerintah dengan Freeport. Namun khusus mengenai pajak dan royalti, diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diharapkan, dalam satu bulan sudah ada keputusan mengenai skema pajak yang akan ditetapkan untuk raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Belum (skema pajak Freeport). Itu kan bagian dari perundingan ya. Mestinya dalam sebulan sih harus ada," terang Jonan.

Sekadar mengingatkan, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menerima keputusan pemerintah yang telah menyetujui perubahan status KK menjadi IUPK. Freeport ingin p‎emerintah menyepakati syarat-syarat yang diajukannya sebelum status KK berubah jadi IUPK.

Salah satu syarat yang diminta Freeport, agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)