BBM Tak Naik, Pertamina Minta Pemerintah Bayar Subsidi Rp38 T

Rabu, 05 Juli 2017 - 15:47 WIB
BBM Tak Naik, Pertamina...
BBM Tak Naik, Pertamina Minta Pemerintah Bayar Subsidi Rp38 T
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah segera membayar tunggakan atas penggantian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) 3 kg kepada perseroan sebesar Rp38 triliun. Hal ini agar keuangan perseroan tetap jalan setelah pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM hingga September 2017.

Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah agar tunggakan tersebut dapat dilunasi. Dia sangat berharap agar pemerintah dapat segera melunasinya.

"Kita lagi berharap sih (agar tunggakan segera dibayar), kita lagi ngirim surat. Semoga pemerintah bisa realisasi, mudah-mudahan ya. Tapi mungkin kita dipanggil diskusi, mengenai jumlah saya belum tahu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, dengan tidak naiknya harga BBM hinggga September 2017 maka selisih harga premium dari keekonomian sekitar Rp900 hingga Rp1.000 per liter. Untuk menutup selisih tersebut, mantan Bos Holding Perkebunan ini berharap pemerintah dapat membayar tunggakan tersebut.

"Kalau premium hampir Rp900 hingga Rp1.000 tergantung harga crude. Makanya minta supaya tagihannya dibayar dong supaya cash flow-nya jalan. Kita kan miliknya pemerintah. mau untungnya berapa kan terserah pemerintah," terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa harga BBM tidak akan mengalami kenaikan hingga September 2017. Hal tersebut terkait keputusan harga BBM yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun jenis BBM yang tidak mengalami kenaikan adalah RON 88 premium dan BBM solar 48. Di mana harga BBM premiun saat ini Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter.

"Sudah ada (penetepannya) per 1 Juli. BBM Penugasan, pemium RON 88, pemerintah menetapkan harga ecerannya tidak naik tetap Rp6.450 sampai 30 September. Kalau yang Public Service Obligation (PSO), Solar 48 juga tetap Rp5.150. Ini sesuai arahan Presiden," ujarnya belum lama ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai 1 Februari 2023,...
Mulai 1 Februari 2023, Harga 2 Jenis BBM Pertamina Resmi Naik
Disubsidi Negara, Pertamina:...
Disubsidi Negara, Pertamina: BBM Indonesia Termurah di Dunia
Pertamina Melakukan...
Pertamina Melakukan Penyesuaian Harga BBM, Cek Daftarnya
Resmi Turun! Ini Daftar...
Resmi Turun! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Jenis Pertamax
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Lagi Mulai 1 Maret 2023
Bongkar Aksi Penimbunan,...
Bongkar Aksi Penimbunan, Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pasokan Solar Bersubsidi
Berita Terkini
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
18 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
30 menit yang lalu
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
58 menit yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
1 jam yang lalu
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
1 jam yang lalu
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
2 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved