Sri Mulyani Ungkap Efek Jika Perppu Pajak Tak Jadi UU

Selasa, 18 Juli 2017 - 05:15 WIB
Sri Mulyani Ungkap Efek Jika Perppu Pajak Tak Jadi UU
Sri Mulyani Ungkap Efek Jika Perppu Pajak Tak Jadi UU
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan beberapa efek apabila Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak menjadi Undang-undang (UU). Dia juga meyakinkan bahwa keterbuka informasi keuangan untuk pajak bakal dapat mendorong basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra.

(Baca Juga: Sri Mulyani Minta DPR Sahkan Perppu Keterbukaan Pajak Jadi UU
Terlebih Indonesia akan turut serta dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEoI). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan Perppu No1/2017 mendukung pengumpulan pajak, menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, serta memenuhi komitmen Indonesia ikut AEoI.

"Kalau tidak (segera disahkan) maka Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak transparan, sebagai tax haven, tempat pencucian uang, dan tempat pendanaan teroris, lalu rugi dari sisi competitiveness untuk EODB, dan tidak peroleh informasi keuangan milik WP Indonesia di luar negeri baik yang sudah ikut tax amensty ataupun belum, maka timbulkan ketidakadilan," terang Sri Mulyani.

(Baca Juga: Latar Belakang Sri Mulyani Ngotot Keterbukaan Informasi Perpajakan
Ia menambahkan aturan tersebut menjadi penting, lantaran juga karena penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun belakangan terus mengalami kemerosotan dan jauh dari target yang ditetapkan. Menurutnya pada 2016 penerimaan perpajakan direvisi hanya sebesar 86% dari target yang ditetapkan dalam APBN. Namun, pemerintah hanya mampu merealisasikan sebesar 82%.

"82% itu sudah termasuk tax amnesty, jika tanpa tax amnesty, maka penerimaan pajak hanya 75%," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta.

Lebih lanjut Ia menambahkan, angka realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2016 yang masih minim, dikarenakan akses Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan masih terbatas. Di mana, masih belum bisa secara otomatis mendapatkan informasi keuangan dari para lembaga keuangan.

Seperti diketahui, dalam Perppu Nomor 1/2017, Dirjen Pajak selaku otoritas pajak di Indonesia akan diberikan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Di mana, para lembaga keuangan seperti perbankan, perbankan syariah, pasar modal dan asuransi dapat memberikan data secara otomatis.

"Kami memperhatikan ini karena juga melihat batas defisit 3% terhadap PDB (produk domestik bruto), kalau persentase pajak tidak terpenuhi dan kebutuhan belanja tidak bisa dihindari, maka defisit tak terhindari dan timbulkan masalah kredibilitas pada confident masyarakat terhadap keuangan nasional," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)