Tok! Proyek LRT Jabodebek Dapat Kucuran PMN Rp2 Triliun

Rabu, 19 Juli 2017 - 21:08 WIB
Tok! Proyek LRT Jabodebek Dapat Kucuran PMN Rp2 Triliun
Tok! Proyek LRT Jabodebek Dapat Kucuran PMN Rp2 Triliun
A A A
JAKARTA - Usulan pemerintah untuk mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp2 triliun untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek resmi mendapatkan persetujuan Komisi VI DPR RI. Pengajuan PMN tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

(Baca Juga: Bangun LRT, KAI Butuh Suntikan Dana Rp7,6 Triliun hingga 2018
Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyatakan, bahwa Komisi VI sepakat menyetujui usulan tambahan PMN tunai sebesar Rp2 triliun untuk KAI. Selain itu, parlemen juga menyetujui realokasi PMN 2015 sebesar Rp2 triliun untuk perseroan.

"Komisi VI menyetujui usulan tambahan PMN tunai sebesar Rp2 triliun dan realokasi PMN 2015 sebesar Rp2 triliun untuk PT KAI dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana LRT Jabodebek berdasarkan surat Menteri BUMN RI Nomor S-401/MU/07/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan pesetujuan Menkeu melalui surat Nomor S-506/MK.06/2017," demikian bunyi kesimpulan rapat kerja (raker) yang dibacakan oleh Teguh Juwarno di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik PMN ke Proyek LRT
Selain itu, Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan PMN non tunai senilai Rp379,318 miliar untuk PT Djakarta Lloyd (Persero) yang akan dimasukkan dalam APBNP 2017. PMN non tunai tersebut merupakan konversi utang SLA dalam rangka memperbaiki struktur modal perseroan.

"Komisi VI menyetujui usulan tambahan PMN non tunai sebesar Rp379,318 miliar untuk PT Djakarta Lloyd (Persero) pada APBNP 2017 yang merupakan konversi utang SLA dalam rangka memperbaiki struktur modal PT Djakarta Lloyd (Persero) berdasarkan surat Menteri BUMN RI tanggal 14 Juli 2017 dan persetujuan Menkeu S-394/MK.05/2016," imbuh dia.

Namun, usulan tambahan PMN 2017 tersebut disetujui dengan 10 catatan khusus di antaranya, (1) Komisi VI DPR RI meminta pemerintah melalui Menteri BUMN Rini Soemarno untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan; (2) meminta kepada Kementerian BUMN untuk segera melaksanakan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI terhadap PT Djakarta Lloyd dan PT KAI (Persero); dan (3) penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

Selanjutnya (4) Menteri BUMN harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Komisi VI terkait PMN; (5) BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG); (6) Komisi VI akan melakukan pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan kepada Komisi VI; (7) BUMN penerima PMN harus mengutamanakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.

Sementara (8) PMN pada KAI tidak digunakan untuk membayar utang, selain utang proyek LRT; (9) KAI agar tetap memprioritaskan pembangunan kereta di Sumatera; dan (10) Komisi VI DPR RI Meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap SLA tahun 1993 PT Djakarta Lloyd (Persero)

"Catatan tambahan adalah pertama, Fraksi Partai Gerindra menolak usulan tambahan PMN untuk Djakarta Lloyd dan juga menolak usulan tambahan dan realokasi PMN untuk KAI, dan Fraksi Partai Demokrat menolak usulan tambahan dan realokasi PMN untuk KAI," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3736 seconds (0.1#10.140)