Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:21 WIB
Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan
Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap membantu para nelayan terkait masalah pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan para nelayan di pesisir Jawa Tengah.

"Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu lalu," ujar Budi dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Komitmen Kemenhub yakni membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut yang telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono. Pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal.

Sejak Sabtu pekan lalu, dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut atau mencari ikan. Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

Hingga Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480, di antaranya sudah diukur ulang atau diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang, 1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang.

"Yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi atau ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP," kata Tonny.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)