Demi Freeport, Pemerintah Akan Terbitkan PP dan Revisi UU

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:14 WIB
Demi Freeport, Pemerintah Akan Terbitkan PP dan Revisi UU
Demi Freeport, Pemerintah Akan Terbitkan PP dan Revisi UU
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, Teguh Pamudji menyatakan, pemerintah menyepakati untuk menerbitkan satu Peraturan Perundangan (PP) yang akan mengatur mengenai kewajiban fiskal perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Baca Juga: ESDM Pastikan Freeport Belum Raih Perpanjangan Izin Operasi)

Penerbitan beleid ini muncul seiring perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Freeport sebelumnya sempat meminta pemerintah membuat peraturan yang menjamin stabilitas investasinya di masa mendatang. Pemerintah pun menyanggupi untuk mengeluarkan regulasi yang dimintakan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Mengenai PP itu kita usahakan, bagaimana yang paling ideal untuk jadi regulasi yang akan jadi pegangan bagi pemegang IUPK," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

(Baca Juga: ESDM: Freeport Akan Terbitkan Saham Baru untuk Divestasi 51%)

Menurutnya, PP tersebut akan mengatur mengenai pajak pusat dan pajak daerah. Jadi, ketentuan mengenai pajak untuk pusat dan daerah akan dimasukkan dalam satu paket regulasi tersebut.

"Tadi sudah sepakat, karena memang semangatnya ke depan untuk menyusun peraturan pemerintah terkait satu paket regulasi, tadi sudah disepakati akan difasilitasi KemenkumHAM untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket, ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah," terang dia.

Tak hanya menerbitkan PP, pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai penerimaan daerah. "Tadi disampaikan dari Kemenko bidang Perekonomian, nanti akan ada revisi UU mengenai penerimaan daerah," jelas Teguh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4015 seconds (0.1#10.140)