Komisi X Dorong Penyelesaian Draft RUU Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Juli 2017 - 23:27 WIB
Komisi X Dorong Penyelesaian Draft RUU Ekonomi Kreatif
Komisi X Dorong Penyelesaian Draft RUU Ekonomi Kreatif
A A A
SEMARANG - Komisi X DPR RI mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ekonomi Kratif, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia semakin baik.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Yayuk Basuki mengatakan, Komisi X selalu mendukung dan mendorong kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia, terlebih saat ini Berkraf sudah berdiri sendiri.

Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan dorongan agar draft rancangan RUU segera diselesaikan oleh Bekraf agar bisa segera di panjakan oleh DPR RI.

"Sekarang Bekraf sudah berdiri sendiri makanya kita push supaya RUU segera diselesaikan. Sekarang baru masuk Prolegnas," katanya saat Seri Kelas Keuangan (SKK) Usaha Kecil Menengah (UKM) kreatif di Kota Semarang, Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, pelaku industri kreatif atau UKM di beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi yang besar dan sudah selayaknya untuk dikembangkan untuk menopang perekonomian Indonesia.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Kendal. Di sana banyak pelaku industri kerajinan tangan yang sangat bagus dan memiliki nilai jual tinggi. Kemudian di Kota Semarang yang cukup terkenal dengan kulinernya juga daerah lainnya. "Potensi ekonomi kreatif sangat besar, dan sayang jika tidak dikembangkan dengan baik," ucapnya.

Dia mengakui, sampai saat ini para pelaku industri kreatif dan UMKM masih banyak mengalami kendala. Contohnya adalah ada beberapa pelaku ekonomi kreatif belum legal, kemudian belum bankable sehingga masih kesulitan mendapatkan permodalan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan dalam draft RUU Ekonomi Kreatif ada beberapa poin yang akan masuk di dalamnya, diantaranya menajamkan kembali apa itu ekonomi kreatif.

Hal itu penting karena menurut Fadjar, selama ini belum semua memiliki kesepahaman yang sama. Contohnya seperti 16 sub sektor ekonomi kreatif belum semua dipahami bahkan di internal pemerintahan.

Kemudian poin lain adalah masalah koordinasi, karena ekonomi kreatif ini adalah lintas sektoral bukan hanya tugas dari Bekraf. "Jadi RUU ekraf ini bukan hanya untuk kepentingan Bekraf saja tapi juga semua sektor. Karena itu harus dilakukan lintas sektoral, bersama dengan kementrian lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, sampai Kementerian Pariwisata," jelasnya.

Ia menyatakan, Bekraf bersama Komisi X sudah sepakat, RUU Ekonomi Kreatif sudah bisa diselesaikan pada tahun ini. Sehingga pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia semakin maksimal.

Sementara itu terkait dengan SKK Usaha Kecil Menengah (UKM) kreatif di Kota Semarang, untuk memberikan bekal kepada pelaku ekonomi kreatif, terkait akses permodalan, perbankan syariah dari sisi administrasi, dan teknis melalui pelatihan perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Dalam acara tersebut dihadiri setidaknya 100 pelaku ekonomi kreatif, yang sudah menjalankan usahanya selama kurang lebih satu tahun, sudah memiliki brand dan memiliki rencana ekspansi usaha.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)