RUU APBN-P 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

Kamis, 27 Juli 2017 - 08:09 WIB
RUU APBN-P 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna
RUU APBN-P 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna
A A A
JAKARTA - Dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar bersama pemerintah, disepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2017 untuk kemudian disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna.

Adapun dari 10 fraksi yang menyatakan pendapat, hanya Partai Gerindra yang menolak untuk menjadikan RUU APBNP 2017 menjadi UU atau masuk pembahasan di tingkat II atau dalam sidang paripurna.

"Dari 10 fraksi yang telah memberikan pandangan, terdapat 8 fraksi yang setuju, 1 fraksi setuju dengan catatan, dan 1 fraksi tidak setuju, yaitu Gerindra. Dengan degala hormat sesuai azas demokrasi setelah mendengar pendapat dari pemerintah kami setujui RUU ini," kata Pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Rabu malam (26/7).

Untuk 8 fraksi yang telah menyetujui, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada DPR terkait dengan capaian kesepakatan RUU APBNP 2017 menjadi UU.

"Kami dari pemerintah, sangat menghargai menyetujui penetapan pengubahan indikator pengubahan makro, juga penetapan dari defisit anggaran dan belanja negara, dengan hal tersebut, maka pemerintah sepakat dengan postur APBN yang sudah disepakati di Banggar. Dalam mengelola secara kredibel, pemerintah berkomitmen menjalankan pelaksanaan APBN dengan baik sesuai apa yang digariskan UU, sehingga efektif membangun Indonesia dan mensejahterakan rakyat secara berkeadilan," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga melihat bahwa, apa yang telah disepakati dapat memberikan dampak yang baik untuk kesejahteraan rakyat banyak. Dengan disahkan RUU APBNP 2017 menjadi UU, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut :

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%
Tingkat inflasi sebesar 4,3%
Suku bunga SPN 3 bulan 5,2%
Nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS
Harga minyak mentah (ICP) USD48 per barel
Lifting minyak 815 ribu barel per hari
Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak

Untuk postur APBN-P, belanja negara menjadi Rp2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.736 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp397,235 triliun atau 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4595 seconds (0.1#10.140)