Fokus di Jakarta dan Jawa, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa

Jum'at, 28 Juli 2017 - 05:24 WIB
Fokus di Jakarta dan Jawa, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa
Fokus di Jakarta dan Jawa, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa
A A A
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kusus Ibukota Jakarta (Bank DKI) menutup lima kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, PekanBaru, Palembang, dan Makassar. Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah menerangkan, penutupan kantor di luar Jawa merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Penutupan kantor di luar Jawa juga telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.

"Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang," kata Zulfarshah dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (27/7/2017).

Zulfarshah menjelaskan, Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah-nasabah. Untuk nasabah dana pihak ketiga (DPK), dia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada.

Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.

"Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya," kata dia.

Sementara untuk nasabah kredit, pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing.

Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.

Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.

"Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah," kata Zulfarshah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)