7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 10:30 WIB
loading...
7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal
Lokasi penyekapan dan penyiksaan tak manusiawi korban D di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Bocah berusia 7 tahun di Malang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh lima anggota keluarganya sendiri. Ironisnya aksi biadab itu dilakukan oleh ayah kandungnya bersama ibu tirinya.

Bocah berinisial D, ini menerima perlakuan tak manusiawi selama tinggal di rumah milik EN di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Berikutnya rangkuman fakta bocah malang yang dihimpun SINDOnews:

1. Korban Ditinggal Ibu Kandungnya


D merupakan bocah berusia 7 tahun. Ia merupakan hasil pernikahan antara ayah kandungnya JA dengan istrinya lamanya, yang tidak diketahui keberadaannya. JA, ayah kandung korban telah menikah tiga kali, dimana terakhir menikah siri dengan EN.

”Infonya pak Joko pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal”" ungkap R, tetangga korban.

Polisi sendiri masih melakukan pencarian terhadap ibu kandung korban. Sebab dari keterangan beberapa saksi dari warga maupun perangkat lingkungan, keberadaan ibu kandung D tidak diketahui.

2. Tinggal Bersama Enam Orang di Rumah


D tinggal di sebuah rumah milik EN, ibu tirinya. Di sana terdapat tiga bangunan rumah, dimana dua bangunan rumah di bagian depan saling berhimpitan tembok. Sementara satu rumah di bagian belakang terpisah dari bangunan dua di depannya.

R, tetangga korban mengatakan, ibu tiri korban merupakan warga asli dan sejak kecil tinggal di lingkungan tersebut. Di rumah itu selain EN (42) dan suaminya JA (36), terdapat ibu mertua EN berinisial MN (65) atau nenek tiri korban, kakak EN atau paman tiri korban berinisial SM (43).

Kemudian anak dari EN dengan suami sebelumnya atau kakak tiri perempuan korban berinisial PA (21) dan satu bayi hasil pernikahan antara JA dengan EN.

”Pak Joko, suami Bu Eni ini bukan orang sini, (Pak Joko alias JA) sudah nikah 3 kali, EN ini juga menikah lebih dari satu kali. Sama yang istri sekarang nikah siri, punya satu bayi, usianya paling baru satu tahunan,” ujarnya.

3. Disekap di Ruangan Kecil Belakang Rumah


D, disebut para tetangga tidak pernah keluar. D baru keluar saat peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada 28 September 2023 lalu, namun sejak itu tak lagi terlihat.

Tetangga korban berinisial M menuturkan, korban bisa keluar rumah yang diduga lupa dikunci oleh keluarga Joko. Ia lantas dibelikan makanan oleh tetangga korban berinisial M di warung tak jauh dari rumah korban, pada Senin (9/10/2023).

”Nggak keluar lagi, sehari-hari dikunci, mungkin waktu itu nggak dikunci keluar akhirnya, terus di sebelah itu ada toko, dibelikan roti sama orang situ,” ucap M, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)