Syahrul Yasin Limpo Diduga Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 21:06 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Diduga Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditahan KPK. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang setoran yang dikumpulkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari PNS di Kementan digunakan untuk berbagai keperluan. Uang itu antara lain digunakan untuk perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.

Malam ini KPK resmi menahan SYL. Politikus Partai Nasdem tersebut merupakan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL diduga membuat kebijakan di kementerian tersebut yang bertujuan untuk menguntungkan pribadi. SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) diduga mengumpulkan uang di lingkungan PNS Eselon 1.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan uang tersebut digunakan untuk perawatan wajah keluarga SYL. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," jelas Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.



Selain itu, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap SYL selama 20 hari ke depan di Rutan KPK demi proses penyidikan. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

KPK juga menahan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.

Syahrul Yasin Limpo: Saya Akan Ikuti Semua Proses Hukum


Seusai ditahan, SYL menyatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. "Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata SYL di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (13/10/2023) malam.

SYL mengaku, penanganan kasus yang menyeret dirinya sangat profesional. "Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

SYL juga meminta asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.

"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ucapnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)