Tertibkan Impor Berisiko Tinggi, Sri Mulyani Minta Pangkas Perizinan

Selasa, 01 Agustus 2017 - 14:37 WIB
Tertibkan Impor Berisiko Tinggi, Sri Mulyani Minta Pangkas Perizinan
Tertibkan Impor Berisiko Tinggi, Sri Mulyani Minta Pangkas Perizinan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan pentingnya penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan impor dalam penerapan program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT). Beberapa tantangan yang harus dihadapi khususnya bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terkait pemenuhan perizinan barang larangan dan atau pembatasan (Lartas).

"Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu-peraturan perizinan lartas," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

(Baca Juga: Penertiban Impor Langkah Kemenkeu Jawab Tantangan Masyarakat
Guna membahas penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan impor serta menyampaikan pernyataan bersama (joint statements) Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan Implementasi Pengawasan Post Border. Menkeu mengundang pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan dari kalangan pengusaha.

Selanjutnya diterangkan strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria, agar UKM memperoleh izin impor komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code (parameter pencarian atau uraian barang) yang memerlukan perizinan lebih dan saat K/L.

Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. "Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9004 seconds (0.1#10.140)