Bos Freeport Segera Temui Sri Mulyani Minta Stabilitas Investasi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 18:13 WIB
Bos Freeport Segera Temui Sri Mulyani Minta Stabilitas Investasi
Bos Freeport Segera Temui Sri Mulyani Minta Stabilitas Investasi
A A A
JAKARTA - Chairman Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson akan bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati guna meminta kepastian stabilitas investasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pasca pertemuan dengan Bos Besar Freeport tersebut di Amerika Serikat (AS), pekan lalu.

Dia menuturkan, pada dasarnya tidak ada yang spesial dalam pertemuannya dengan Adkerson. Dia hanya mendesak Freeport untuk meminta sendiri kepada Kementerian Keuangan, terkait permintaannya mengenai stabilitas investasi untuk anak usaha mereka, PT Freeport Indonesia.

"Kalau pertemuan dengan pimpinan Freeport itu kita cuma courtesy saja, dan minta supaya pimpinan Freeport mau memberikan masukan kepada Menkeu mengenai harapan mereka terhadap stabilitas investasi. Itu saja, enggak ada progres baru. Jadi segera deh ke Kemenkeu. Mungkin Menkeu ada waktu minggu kedua bulan Agustus untuk bertemu," ujarnya, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurutnya, poin-poin kesepakatan antara pemerintah dan Freeport yang menjadi bagian Kementerian ESDM sudah rampung. Saat ini, Freeport hanya tinggal memperoleh kesepakatan dengan Kementerian Keuangan mengenai stabilitas investasi.

"Kalau di bagian Kementerian ESDM kurang lebih sudah selesai, yang belum selesai itu pajak, retribusi daerah, itu biar di Menkeu saja. Saya mendukung saja. Kalau masalah harus bangun smelter mereka sudah mau. Tapi kan ini tidak bisa dipisah, harus jadi satu kesatuan," imbuhnya.

Jika stabilitas investasi telah diperoleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, kata mantan Bos KAI ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, beleid tersebut akan menjadi pegangan bagi seluruh pemegang kontrak karya (KK) yang bertransformasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Tidak ada bentuk perjanjian, itu dalam bentuk IUPK saja yang lampirannya. Misal, revisi lampirannya apa diperpanjang atau tidak, kewajiban bangun smelter paling lambat 2022, pajaknya berapa, itu berdasarkan PP. Supaya badan usaha lain ada pegangan. Jadi stabilitas investasi itu dalam bentuk PP yang berlaku untuk semua perusahaan yang berubah dari KK menjadi IUPK. Jadi tidak spesifik Freeport," jelasnya.

Dia mengharapkan, beleid tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan ini. "Kalau bisa (PP keluar) bulan ini, tapi kan ini lebih banyak lead-nya Kemenkeu," tandas Jonan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)