Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih 1,1 Juta Ton
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:00 WIB
loading...
Kementerian Pertanian terbitkan rekomendasi impor bawang putih. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian ( Kementan ) terbitkan 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Penerbitan tersebut telah sesuai dengan Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," ujar Prihasto dalam siaran pers, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Hadapi Tantangan Pertanian, Irjen Kementan Jan S Maringka Ajak APIP dan APH Sinergi
Dia menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
"Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," ujar Prihasto dalam siaran pers, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Hadapi Tantangan Pertanian, Irjen Kementan Jan S Maringka Ajak APIP dan APH Sinergi
Dia menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lihat Juga :