Sudinaker Jakut Nilai SP Massal JICT Sepihak

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 17:03 WIB
Sudinaker Jakut Nilai SP Massal JICT Sepihak
Sudinaker Jakut Nilai SP Massal JICT Sepihak
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Ketenaga Kerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara (Jakut) menilai bahwa surat peringatan massal yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT) langkah sepihak dan tidak sah. Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kasudinaker) Jakarta Utara Dwi Untoro menerangkan agar kedua belah pihak menempuh mediasi.

Lebih lanjut Ia menerangkan surat pekerja massal kepada 541 pekerja bersifat prematur, pasalnya pengeluaran SP 1 tidak bisa sepihak sebelum ada keputusan pengadilan. "Saya rasa ini sangat prematur jika langkah Direksi JICT mengeluarkan surat massal kepada ratusan karyawanya," kata Untoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Ia menghimbau, agar Direksi JICT untuk menenangkan diri sambil menunggu mediasi non formal. "Kami berharap Direksi segera menghimbau Komisaris agar menyelesaikan permasalahan hak-hak pekerja karena harus melakui mekanism RUPS," imbuhnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) JICT mengecam keras aksi Direksi yang memberikan surat peringatan tingkat pertama kepada 541 pekerja yang mengikuti mogok kerja. Padahal Sudinaker Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak, namun tindakan Direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menyalahi Undang-undang (UU)

Upaya Direksi JICT patut diduga sebagai upaya intimidasi dan pemberangusan terhadap aksi Serikat Pekerja. Alih-alih mencari solusi win-win, Direksi JICT dinilai seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar rupiah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5916 seconds (0.1#10.140)