Arcandra Beberkan Alasan Naikkan Harga Gas di Lapangan Grissik

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:41 WIB
Arcandra Beberkan Alasan Naikkan Harga Gas di Lapangan Grissik
Arcandra Beberkan Alasan Naikkan Harga Gas di Lapangan Grissik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah alasan di balik keputusan penaikan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik untuk wilayah Batam, Kepulau Riau.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk merestui penaikan harga gas COPI dimaksudkan untuk memunculkan asas fairness. Meski, di sisi lain keputusan tersebut akan menekan kinerja PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai pembeli dan penyalur gas.

Pembahasan penaikan harga juga sempat alot lantaran pihak pembeli sekaligus penyalur gas bumi yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk merasa tidak terdapat pengembangan lapangan baru yang dilakukan COPI, sehingga tidak diperlukan adanya kenaikan.

"Awalnya PGN bilang, harga yang dijual COPI kemarin (USD2,6 per mmbtu) itu sudah memenuhi unsur keekonomian karena COPI tidak ada pengembangan lapangan baru. Tapi dari sisi COPI, tidak. Akhirnya Kami minta mereka berdiskusi tapi dalam diskusi B to B tidak tercapai kesepakatan. Karena kewenangan penentuan harga itu ada di Menteri, jadi diputuskan margin yang diterima PGN," jelas Arcandra di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Seperti diketahui, restu Menteri Jonan untuk menaikan harga jual gas COPI ke PGN berangkat dari terbitnya surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PGN.

Menariknya, surat ini dilakukan tak lama setelah mantan orang nomor satu di Citibank Indonesia tersebut menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi ConocoPhillips (COPI) di Amerika Serikat, akhir bulan lalu.

Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017, manajemen COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas sebesar USD0,9 per mmbtu, dari USD2,6 per mmbtu menjadi USD3,5 per mmbtu. Sementara di sisi lain, PGN selaku penyalur gas bumi tidak diperkenankan mengerek harga jual gas buminya ke kalangan industri atau rumah tangga.

Keputusan itu berlaku sejak surat ini diterbitkan hingga rampungnya masa kontrak jual beli gas antara COPI dan PGN pada 2019. "Harga PGN yang menjual ke konsumen industri di Pulau Batam tidak naik, harganya sama. Yang berbeda adalah harga dari hulu ke PGN, dari yang sebelumnya USD2,6 per MMBTU ke USD3,5 per MMBTU. Kalau PGN ke konsumen itu USD5,6 per mmbtu," cetus Arcandra.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)