Penerimaan Pajak di Jawa Tengah Masih 42%

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 01:04 WIB
Penerimaan Pajak di Jawa Tengah Masih 42%
Penerimaan Pajak di Jawa Tengah Masih 42%
A A A
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Tengah I mengungkapkan penerimaan pajak pada semester I-2017 masih belum tercapai separuhnya dari target.

Hingga bulan Juli 2017, dari target penerimaan pajak sebesar Rp31,6 triliun baru tercapai sekitar 42%. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I, Irawan di Semarang, Jumat (11/8/2017).

"Dari target penerimaan pajak sebesar Rp31,6 triliun, hingga Juli 2017 ini tercapai sekitar 42 persen," sebut Irawan. Menurutnya, dari 42% tersebut, sektor industri menjadi penyumbang potensi pajak terbesar, sekitar 13%.

Meski begitu, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I tetap optimistis hingga akhir tahun 2017 dapat memenuhi target Rp31,6 triliun. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi tentang pajak kepada 1,4 juta wajib pajak yang tercatat di Ditjen Pajak Jateng I. Salah satunya melalui kegiatan bertajuk “Pajak Bertutur” sebagai upaya menanam kesadaran terhadap pentingnya pajak sejak usia dini.

Menurut Irawan, perlunya kesadaran generasi muda dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan di Indonesia. "Tingkat kepatuhan pajak hingga sekarang sekitar 70%. Dan harapannya melalui kegiatan 'Pajak Bertutur' ini bisa seperti bola salju, meningkatkan kesadaran membayar pajak," kata Irawan.

Pihaknya pun ingin semua wajib pajak sadar membayar dan melaporkan pajaknya. Dan wajib pajak perlu tahu dan memahami pentingnya membayar pajak. Karena uang pajak ini juga akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur hingga pelayanan berbagai sektor.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DItjen Pajak Jateng I juga mengungkapkan baru 500 ribu wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun 2017. Jumlah tersebut dinilai masih sangat minim karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya.

"Di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jateng I ada 1,4 juta wajib pajak, namun yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) ada 760 ribu orang dan baru 500 ribu yang melaporkan SPT-nya," sebut Irawan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5624 seconds (0.1#10.140)