Ancam Harga Garam Lokal, Pemerintah Diminta Hentikan Impor

Rabu, 16 Agustus 2017 - 15:59 WIB
Ancam Harga Garam Lokal, Pemerintah Diminta Hentikan Impor
Ancam Harga Garam Lokal, Pemerintah Diminta Hentikan Impor
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan impor garam. Karena, harga garam lokal terancam anjlok meski saat ini harga garam lokal cukup bagus.

"Harga garam lokal sempat melonjak, sebelum akhirnya pemerintah harus mengambil langkah impor untuk menstabilkan harga. Artinya, kita harus membenahi kembali aspek industrinya seperti apa, hambatan yang ditemuinya apa dan solusinya seperti apa," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto di sela-sela Diskusi soal Garam di Menara Kadin, Rabu (16/8/2017).

Menurutnya, keputusan pemerintah mengimpor 75 ribu ton garam konsurnsi hingga Agustus 2017 sudah baik. Namun, pemerintah harus menghentikan impor saat petani garam dalam negeri sudah memasuki puncak produksi. Termasuk agar harga garam lokal justru menjadi anjlok.

"Pada saat itulah, kita harapkan pemerintah lebih bijaksana untuk berpihak kepada para petani garam. Produksi garam dalam negeri harus tetap diperhatjkan," tegas dia.

Pemerintah, lanjut Yugi, hendaknya menyiapkan sistem distribusi garam yang lebih baik, sehingga tidak merugikan petani lokal.

Saat ini proses produksi garam di Indonesia masih menggunakan sistem evaporasi, yakni air Iaut dialirkan ke dalam tambak kemudian air yang ada dibiarkan menguap, setelah beberapa lama kemudian akan tersisa garam yang mengendap di dasar tambak tersebut.

Yugi mengatakan, sistem yang sangat mengandalkan faktor cuaca tersebut, membuat produktivitas garam tidak menentu. Sehingga kerap terjadi kelangkaan saat musim hujan. Ke depan, pihaknya berharap agar pemerintah dapat menginvetarisasi hal itu dengan dukungan perluasan lahan di daerah-daerah yang cocok untuk tambak garam hingga penerapan teknologi yang tepat.

"Kebutuhan garam nasional tidak terbatas hanya untuk konsumsi saja, akan tetapi para pelaku usaha industri di Tanah Air juga meminta ketersediaan bahan baku garam," kata dia.

Maka, hal tersebut menjadi alasan mereka menambah kapasitas produksi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus membidik pasar ekspor. Garam bahan baku dapat dimanfaatkan dalam berbagai industri, mulai dari industri kaca, kertas, makanan, minuman, tekstil, pakan ternak, serta penyamakan kulit.

Perbedaan mendasar garam konsumsi dan garam industri adalah kandungan natrium klorida atau NaCl. Garam industri harus memiliki kandungan Naa 97,4% ke atas atau kandungan air sangat rendah, sementara garam konsumsi memiliki kadar NaCI di bawah 97%.

"Sebetulnya garam industri dan konsumsi sama saja. Kita harapkan para petani juga bisa menghasilkan garam dengan standar itu agar bisa diserap dengan baik oleh indusri juga," tutur Yugi.

Menurutnya, dengan tidak adanya pembedaan antara garam konsumsi atau garam industri kemungkinan untuk menarik pihak swasta agar ikut memproduksi garam akan semakin besar.

"Kalau regulasinya mendukung swasta untuk memproduksi garam, tentunya para pengusaha akan banyak yang berminat," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4994 seconds (0.1#10.140)