Bea Cukai Akan Lakukan Penyesuaian Besaran CHT

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 12:04 WIB
Bea Cukai Akan Lakukan Penyesuaian Besaran CHT
Bea Cukai Akan Lakukan Penyesuaian Besaran CHT
A A A
JAKARTA - Dalam RAPBN 2018 pemerintah memasukkan cukai hasil tembakau (CHT) yang kabarnya akan naik tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan, setiap tahun ada kenaikan cukai hasil tembakau, salah satunya untuk rokok.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp155,4 triliun. Terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp148.23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun, dan pendapatan cukai lain yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.

"Biasanya kan memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun, ya nanti kita akan bicarakan selalu sama dua pihak, pertama yang berkepentingan dengan industri termasuk petaninya, satunya lagi dengan yang terkait dengan kesehatan," kata dia di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Namun, untuk kepastian angka kenaikannya, Heru belum bisa memastikan lantaran masih harus dibahas dengan pihak bersangkutan terutama dengan DPR. "Belum tahu naiknya akan berapa kalau HT (hasil tembakau) kan spesifik. Kalau minuman (alkohol) kan ad valorem, berdasarkan harganya," kata dia.

Saat ini, ad valorem 150% dan itu sudah termasuk tinggi untuk pengenaan cukai. Maka untuk yamng lainnya, jika ingin dikenakan harus direview lebih jauh.

"Tapi sejauh ini sih belum ada diskusi soal itu. Karena nanti pertimbangannya akan memasukkan rumusan inflasi dan pertumbuhan. Lagipula itu belum didetailkan secara teknis," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5989 seconds (0.1#10.140)