11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
loading...
11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19, berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19. Kesebelas kebijakan itu bertujuan untuk meredam dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian nasional pada umumnya.

Stabilitas sektor jasa keuangan dipastikan tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," paparnya.

(Baca Juga: Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )

Dia menambahkan kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. "Kita memberikan stimulus yang bisa menopang ekonomi Indonesia," jelasnya

Kesebelas kebijakan yang dirilis OJK itu meliputi 3 kebijakan stimulus perbankan, 5 kebijakan stimulus pasar modal, 2 kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan 1 kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.

(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )

Selain merilis kebijakan stimulus, OJK juga mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.

OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut 11 kebijakan stimulus yang telah dirilis OJK:

Kebijakan Stimulus Perbankan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)