Pemkab HSU Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik Melalui SP4N LAPOR

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:31 WIB
loading...
Pemkab HSU Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik Melalui SP4N LAPOR
Pemkab HSU memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). (Foto: dok. Pemkab HSU)
A A A
BANJARBARU - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pengaduan terkait pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) HSU memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik.

M Rizki Hidayat, admin LAPOR HSU mengatakan, data dihimpun dalam situs website, lapor.go.id, LAPOR HSU jumlah keseluruhan pengaduan masyarakat periode 1 Januari-20 Oktober 2023 mencapai 62 laporan.

“Untuk laporan masyarakat yang masuk di lanal LAPOR HSU antara lain terkait pendidikan dan kebudayaan, ketertiban umum, lainnya terkait perhubungan, pemadam kebakaran, informasi terkait aplikasi pemerintah, bantuan sosial, anggaran dan perbendaharaan serta lainnya terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya saat mengikuti rapat evaluasi dan konsolidasi pengelolaan LAPOR yang digelar Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Command Center, Banjarbaru, Jumat (20/10/2023).

Rizky menjelaskan, saat ini dalam LAPOR HSU untuk tindak lanjut admin penghubung SKPD dengan SKPD terkait sudah rata-rata 1 sampai 3 hari sejak laporan masyarakat muncul di kanal Admin Nasional SP4N-LAPOR. Kemudian laporan dilempar ke admin LAPOR HSU dan disposisikan ke SKPD terkait.

Alur pengelolaan SP4N-LAPOR yakni pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Pelapor mengadukan laporannya di SP4N-LAPOR pada website lapor.go.id atau SMS 1708, Admin Nasional melakukan verifikasi awal dan meneruskan ke admin instansi paling lambat 3 hari kerja. Selanjutnya, admin Instansi melakukan verifikasi lanjutan paling lambat 3 hari kerja.

Adapun pejabat penghubung memberikan respon awal dan melakukan koordinasi ke unit terkait, selanjutnya pejabat penghubung memberikan tindak lanjut paling lambat 5 hari kerja (Permintaan Informasi), 14 hari kerja (tidak berkadar pengawasan), serta 60 hari kerja (pengaduan berkadar pengawasan).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel Chairun Ni’mah mengatakan sesuai dengan arahan Presiden tentang partisipasi publik perlu terus diperkuat.

“Di Indonesia telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintahan pusat dan daerah,” ucapnya.

Sasaran stragetis SP4N pada tahun 2024 adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya yang dilihat dari indikator jumlah pengaduan dan persentasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan.

“Semoga SP4N-LAPOR di setiap kabupaten kota mengalami peningkatan jumlah aduan, serta tindak lanjut aduan minimal kurang dari 5 hari kerja,” tutupnya.
(irh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)