Pencabutan Permenhub Taksi Online Menuai Tanda Tanya

Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:37 WIB
Pencabutan Permenhub Taksi Online Menuai Tanda Tanya
Pencabutan Permenhub Taksi Online Menuai Tanda Tanya
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online menuai tanda tanya. MA dinilai tidak memahami esensi dari Permenhub tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono.

Arief memandang apa yang dilakukan pemerintah mengeluarkan Permenhub Taksi online sudah tepat. “Permenhub itu sebuah bentuk kepedulian negara dalam melindungi masyarakat pengguna taksi online dan pemilik taksi online,” ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (23/8/2017).

Menurutnya, Mahkamah Agung kurang memahami esensi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sangat jelas Permenhub tentang Taksi berbasis online digunakan untuk mengisi kekosongan aturan atas munculnya taksi berbasis online dalam beberapa tahun ini.

"Aturan dibuat untuk melindungi konsumen dalam hal tarif taksi online yang masuk katagori penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," tegasnya.

“Maka itu masyarakat penguna taksi online dengan adanya Permenhub dapat terlindungi. Kok malah MA mencabutnya padahal syarat formil seperti kejelasan si penggugat tidak jelas," bebernya.

Arief menyebutkan sangat aneh jika dibandingkan dengan putusan MA terkait uji materi. “Karena dengan tidak ada penetapan tarif dalam taksi berbasis online akan membuat operator taksi online seenaknya menerapkan tarif,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Permenhub No 26/2017 melalui putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tentang uji materi aturan tersebut. Terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MA menyatakan ke-14 poin itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal terkait dengan 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut permohonan uji materi Permenhub No 26/2017 yang diajukan enam sopir taksi online.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)