Satgas Endus Dua Biro Umrah Layaknya First Travel

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 20:03 WIB
Satgas Endus Dua Biro Umrah Layaknya First Travel
Satgas Endus Dua Biro Umrah Layaknya First Travel
A A A
BANDUNG - Satgas Waspada Investasi Jawa Barat mengendus dua biro umrah yang diduga mengoperasikan bisnisnya seperti First Travel. Ribuan calon jamaah asal Jawa barat diperkirakan menjadi korban biro umrah itu.

Ketua Sagas Waspada Investasi Jawa Barat, Sarwono mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan secara mendalam kepada dua biro umrah di Jawa Barat. Keduanya diduga menjalankan bisnis umrah gali lubang tutup lubang seperti First Travel. Sistem bisnis tersebut semua sumber dananya mengandalkan uang masyarakat.

"Ada dua yang sedang kami awasi. Satu biro umrah sudah ditutup operasionalnya. Sedangkan yang satu lagi, sedang dilakukan pendalaman," kata Sarwono yang juga menjabat Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat di Bandung, Jumat (25/8/2017).

Namun demikian, Sarwono enggan menyebutkan dua nama biro umrah itu. Dia khawatir akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Namun, informasi yang didapat KORAN SINDO, salah satu biro umrah yang telah ditutup, menyepakati akan memberangkatkan semua calon jamaah yang telah telanjur mendaftar.

"Calon jamaahnya ribuan, semuanya masyarakat Jawa Barat. Setahu saya, ada warga yang sudah melaporkan kasus tersebut. Salah satu manajemen dari biro umrah itu sudah dipanggil ke Jakarta," kata dia.

Menurut dia, kedua biro umrah itu pada dasarnya memiliki izin. Namun sistem bisnis yang dijalankan hanya mengandalkan uang yang didapat dari calon jamaah baru. Sementara, tarif umrah yang ditawarkan kedua biro itu tergolong murah, di bawah harga rata-rata perjalanan umrah.

Pada kesempatan tersebut, Sarwono mengimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran perjalanan umrah murah. Masyarakat, mestinya bisa mencurigai bila ada agen perjalanan yang menawarkan umrah berbiaya di bawah rata-rata.

OJK, lanjut dia, tidak mempermasalahkan masyarakat atau badan usaha menghimpun dana masyarakat, selama masyarakat atau badan usaha itu memiliki izin. Selain itu, bisnis yang dijalankan tidak menjadikan uang masyarakat sebagai modal. Kemudian, masyarakat pun bisa melihat apakah tarif atau keuntungan yang ditawarkan wajar.

Dia berharap, masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada OJK bila menemukan tawaran investasi atau jasa keuangan lainnya yang dirasa janggal.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.0146 seconds (0.1#10.140)