Beli Rumah, Pekerja Informal Bisa Dapat Pembiayaan Mikro

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 15:12 WIB
Beli Rumah, Pekerja Informal Bisa Dapat Pembiayaan Mikro
Beli Rumah, Pekerja Informal Bisa Dapat Pembiayaan Mikro
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan pembiayaan mikro perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, skema PMP ini dapat menjembatani pemenuhan kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan untuk membangun rumah inti tumbuh (RIT) maupun rehabilitasi rumah.

Sebelumnya telah ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI) di Semarang.

"Dari berbagai kajian ekonomi, skema ini merupakan skema yang cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun, sesuai karakteristik pekerja informal, hal ini akan mengurangi risiko kredit macet," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Sebelumnya, para pekerja informal sulit mendapatkan akses pembiayaan perbankan untuk memiliki ataupun memperbaiki atau merehabilitasi rumah agar lebih layak huni karena tidak adanya slip gaji sebagai salah satu acuan untuk melihat kemampuan kreditur.

Selain itu, pekerja informal juga tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Lana menyampaikan, adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah. Dia menjelaskan, skema PMP ini bersifat bertahap dan berulang.

Sementara, dana yang diperoleh dari kredit mikro tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi rumah secara bertahap. Kredit yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun, setelah lunas debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran dan jangka waktu yang sama.

"Pemanfaatannya fleksibel, misalnya pinjaman pertama untuk kegiatan pembelian kavling tanah, bangun pagar, bangun fondasi, atau bangun konstruksi bangunan. Kemudian, jika pinjaman sudah lunas, bisa mengajukan pinjaman baru untuk mengembangkan rumah, misalnya menambah kamar, toilet, atau perbaikan rumah lainnya," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9058 seconds (0.1#10.140)