Mekanisme Pengajuan Pembiayaan Rumah bagi Pekerja Informal

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 16:21 WIB
Mekanisme Pengajuan Pembiayaan Rumah bagi Pekerja Informal
Mekanisme Pengajuan Pembiayaan Rumah bagi Pekerja Informal
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuturkan, mekanisme pengajuan pembiayaan mikro perumahan (PMP), para pekerja informal yang tergabung dalam komunitas dapat langsung mengajukan kepada pihak bank yang sudah bekerja sama menjalankan program PMP.

Sebagai pilot project, tahun ini PMP akan diberikan kepada komunitas masyarakat berpenghasilan tidak tetap seperti tukang bakso dan tukang cukur di 16 provinsi yang memperoleh dana dekonsentrasi Sub-Bidang Pembiayaan Perumahan Tahun 2017.

Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur menargetkan, skema PMP akan efektif berjalan mulai awal Oktober 2017. "Melalui Bank BRI, pada 2017 PMP bisa disalurkan untuk 3.000 unit rumah, dan melalui BKE sebanyak 500 unit," ujar dia dalam rilinsya, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Sementara, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR dalam hal ini bekerja sama dengan Habitat for Humanity yang akan membantu masyarakat untuk melakukan perencanaan dalam membangun rumah yang diperoleh melalui skema PMP tersebut.

"Kita mendampingi mulai dari perencanaan rumah, lalu perhitungan biaya pembangunan/rehabilitasi, jenis bahan bangunan dan kebutuhan lainnya. Saat ini sudah ada Yayasan Habitat for Humanity yang sudah siap bekerja sama untuk memberikan pendampingan ini," kata Lana.

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, fasilitas pembiayaan sebenarnya sudah mencakup pekerja informal.

Namun, penghasilan kelompok masyarakat tersebut yang tidak tetap merupakan risiko bagi perbankan untuk memberikan pinjaman besar dengan jangka waktu panjang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1992 seconds (0.1#10.140)