Demi Swasembada Garam, BPN Akan Legalisasi Lahan Tidur

Senin, 28 Agustus 2017 - 18:37 WIB
Demi Swasembada Garam, BPN Akan Legalisasi Lahan Tidur
Demi Swasembada Garam, BPN Akan Legalisasi Lahan Tidur
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap memfasilitasi dengan memberikan legalitas terhadap ribuan lahan tidur di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diperuntukan sebagai tambak garam. Ditegaskan secepatnya lahan kosong tersebut akan menjadi produktif, sebagai upaya mendukung swasembada garam.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kepala BPN Budi Situmorang mengatakan, secara keseluruhan banyak lahan eks pabrik, maupun laham tidur yang bakal dilegalisasi. Hanya sementara yang menjadi fokus PT Garam seluas 370 hektar yang Teluk Kupang. "Prinsipnya karena terlantar, maka harus diputus dipakai supaya tidak terlantar," ungkapnya usai mengikuti tapat pergaraaman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (28/8/2017).

(Baca Juga: Impor Garam Jalan Terakhir, Tata Cara Rekomendasi Dibahas
Selain itu, Ia juga menerangkan terdapat lokasi lahan tidak peoduktif seluas 250 hektar yang diserahkan ke PT Garam. Dari selama ini yang terlantar yaitu dua lahan yang masing-masing sebesar 50 hektar dan 75 hektar di Teluk Kupang. Dimana lahan-lahan tersebut adalah eks milik empat perusahaan yang kini sudah tidak terpakai.

"Nantinya kita fasilitasi PT Panggung selaku pemilik dengan PT Garam. Cukup lama membiarkan. Meski hak gunanya baru habis milik 9 tahun lagi. Yang penting lahan bisa manfaat apalagi baik untuk garam," kata dia.

Bukan hanya itu, Budi juga menjelaskan, bila ada rekomendasi, selanjutnya terdapat lahan yang luasnya mencapai 500 hektar dan 1.000 hektar yang dimasukkan juga. Semua lehan itu berada di NTT dan NTB di antaranya Bima, Route, Sumba Barat dan Timur. Menurutnya lokasi itu memiliki potensi, hanya perlu ada status masyarakat.

"Target 2020, hanya Pak Menteri (Menko Bidang Kematitiman, Luhut B Panjaitan,) minta secepatnya karena garam secepatnya selesai. Kita menyiapkan lahan-lahan, siapapun yang mengelola, maka masyarakat setempat yang menggarap," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0554 seconds (0.1#10.140)