Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:14 WIB
loading...
Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menandatangani, aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menandatangani, aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah . Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.



Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dalam aturan tersebut, Kamis (26/10/2023).



Dalam salah satu beleidnya juga dijelaskan, bahwa pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi salah satu pertimbangan aturan yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023 tersebut.

Penting diketahui, permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan, di antaranya:

1) formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor/gali keberapa.

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

Nantinya, pemegang persetujuan air tanah ini wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan penggunaan air anah seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.

Ditambah memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)