Daftar Lengkap Jabatan Erick Thohir yang sebelumnya Dipegang Luhut Pandjaitan

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 11:29 WIB
loading...
Daftar Lengkap Jabatan...
Daftar lengkap jabatan Erick Thohir yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/F1 Powerboat/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai ad interim menggantikan tugas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang sakit.

Luhut masuk rumah sakit akibat kelelahan kemudian disarankan dokter untuk beristirahat atau bedrest di tengah segudang aktivitas jabatan yang diemban di pemerintahan. Saat ini, ia menjalani perawatan di Singapura.

Erick Thohir ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ad interim berlaku efektif, Rabu (11/10/2023). Berikut daftar jabatan Erick Thohir yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan.

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Menko Marves mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Baca Juga Kelelahan, Luhut Binsar Pandjaitan Masuk Rumah Sakit

2. Ketua Penanganan Polusi Udara Jakarta

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan mengurus persoalan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sejak 28 Agustus 2023 lalu. Dalam menjalankan tugasnya itu, Luhut sempat melakukan operasi hujan buatan di sekitar daerah Jakarta pada awal September lalu.

3. Ketua Satgas Khusus Percepatan Investasi IKN

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua percepatan investasi. IKN ditargetkan selesai pada tahap pertama pertengahan 2024, atau sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.

4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)